pasal tentang narkoba. 000. pasal tentang narkoba

 
000pasal tentang narkoba  35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 70) 9Lihat Peraturan Pemerintah No

Salah satu terdakwa yang Diterapkan Pasal 131 Undang-Undang Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu terdakwa dalam putusan nomor 52/Pid. Menurut pasal ini, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan serta dapat merusak kesehatan manusia. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika masih meyakini hukuman mati adalah suatu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat beberapa teknik. Pasal 36 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Pasal 3 dan 22 Konvensi Psikotropika 1971 sama sekali tidak menyebutkan bahwa negara-negara wajib untuk mengatur penggunaan dan kepemilikan narkotika sebagai tindak pidana. Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika: ”Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,. go. Hal ini tercantum pada UU no. tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 7. Sus/2019/Pn. Berikut ini adalah beberapa pasal tentang. Sumber gambar, ANTARA FOTOPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Rehabilitasi medis yakni terkait. Pasal 64. Pecandu Wajib Lapor. Majelis menganggap judex. 3. Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi: (1) Setiap Penyalah Guna: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. Putus : 04-12-2014 — Upload : 09-02-2015Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Paper,2009, hlm. Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama, dinilai akan mematikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia. 22 tahun 1997 tentang Narkotika : Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b) Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. ” Namun selama ini, pasal itu seperti tak bernyawa, jarang sekali digunakan dalam. Tutup. 35 Tahun 2009 adalah: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor; Mengingat : 1. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. 3. Pembelajaran Kedua tentang Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila. 5 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1. Kepastian itu disampaikan pemohon, Firman Ramang Putra, melalui kuasa hukumnya dalam sidang perbaikan permohonan pengujian. Dalam upaya mengubah paradigma pemidanaan pengguna narkoba Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes menandatangani Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika. 1,. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: 1. Dokumen ini juga mencakup tentang. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU 35/2009”), tanaman tersebut termasuk dalam narkotika golongan I. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Mengingat: 1. RI. (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Dan Psikotropika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. PENDAHULUAN Narkotika sejatinya hanya diperuntukan sebagai pengobatan, jenis narkotika pertama yang digunakan ialah opium. Kemudian, juga dapat dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Namun nyatanya, ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus” hanya dilakukan dengan salin-tempel rumusan ketentuan pidana dalam UU Narkotika (UU Narkotika). Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN terdiri dari Jabatan ASN dan Jabatan ASN tertentu. yang seharusnya masih tabu mengenai barang haram ini, belakangan ini telah berubah menjadi sosok pecandu yang sukar untuk dilepaskan ketergantungannya3. Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabu. Kata kunci: Narkoba, generasi muda dan sanksi hukum Abstract Narcotics are narcotics and drugs / hazardous substances, which are written in Law Number 35 of Dalam Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Mengenai tanaman cannabis, berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-Undang No. Daftar Isi. 800. Online Course. Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127. Pasal tentang HAM, mulai dari Pasal 28, Pasal 28A, sampai dengan Pasal 28J. Bagi pelaku yang menyuruh dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, atau dengan cara memaksa dengan ancaman dan kekerasan, atau melakukan. Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial. tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 4. 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 3. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. Tentang Kami. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60). 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama N I K : : Ardian Aldiano 3578221903890003 Alamat : Cipta Menanggal 01/14, RT 005, RW 005, Kelurahan. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) (Pasal 4) keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik ’˚ „ (]’]luµ›µv ›’]l]’X_10 Pengaturan Hukum Narkotika berdasarkan Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut dengan UU Narkotika) diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. ayat (2), 118 ayat (2), 119 ayat (2), 121 ayat (2), dan 133 ayat (1). pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. 54 Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2001), hal. 000,00. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1. Untuk mengetahui tentang aturan hukum penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana narkotika, simak ulasan singkat berikut ini. Berdasarkan Undang-Undang No. Pasal ini menjelaskan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur atau orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Namun dalam hal tersebut, akan membahas seputar perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika lebih lanjut. ads. 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”; 5. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan. Penyalah guna berdasarkan Pasal 1 angka 15 yang. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri. UU ini melarang kita membawa, mendistribusikan, mengedarkan, menyimpan, dan menawarkan narkoba tanpa izin. Pengedar Ketentuan pidana bagi pengedar dalam UU Narkotika diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 116 untuk Narkotika Golongan I. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan ;. 2. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Ancaman hukuman diatur melalui UU No. 22 tahun 1997. Pecandu Narkotika dalam PP 25 tahun 2011 adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik. 11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. 35 Tahun 2009 tentang perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika; Mengingat : 1. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanamanJAKARTA, KOMPAS. 1. Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika. Terdapat empat. Akan tetapi kuasa hukum Boni dari Yayasan Aksi Keadilan Indonesia, Muhammad Irwan. , dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. Menghadapi pandemi Covid-19, pada bulan Juni 2020, BNN bekerja sama dengan Kemensos, Kemenkes, UNODC, dan Ikai menyusun Pedoman Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi. Letak melawan hukumya perbuataan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk pengecualian yang. KETENTUAN UMUM 2. Pengguna narkotika. Untuk itu, hakim perlu mempertimbangkan Pasal 54 Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang. M Melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto Membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta membawa senjata tajam,. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (20/8) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. perubahan fungsi di dalam tubuh. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:12 1. Narkotika - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Alamat : Dusun Pasar Rantau Embacang Kec. 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, penyalah guna narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pasal 134 ayat (1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2. Klinik. Dalam perspektif hukum positif, pengertian 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun. 000,00 (dua juta rupiah). Ketentuan tersebut bisa dibaca dalam Pasal 127 Ayat (3) UU Narkotika, yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 ayat (3). Dikutib dalam laman detik. Letak melawan hukumya perbuataan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak. 500. Dalam UU Narkotika tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yang selanjutnya disebutkan dalam lampiran undang-undang (Pasal 6 UU Narkotika). PREKURSOR NARKOTIKA 9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dikatakan bahwa berlakunya sanksi Pidana bagi barangsiapa yang menyimpan, mengedarkan, mamakai dan memproduksi Narkotika dan bahan/zat berbahaya. 22 tahun 1997 pasal 78. Upaya yang bisa dilakukan pemerintah jika warga negaranya mendapat ancaman hukuman di negara lain karena kasus narkotika dan psikotropika adalah melakukan ekstradisi. melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; Mengingat : 1. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127. 2. Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yaitu : “Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk. 5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);. Berdasar UU No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika Hukum pidana perbuatan yang dilarang terbagi menjadi: perbuatan pidana, kesalahan, dan pemidanaan. 9. Bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Pasal 1 ayat 1 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai. Kemhan oleh Staf Sekretariat Jenderal Kemhan; b. Hakim juga menyebut Teddy terbukti meraup keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Ancaman hukuman diatur melalui UU No. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. ”132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau;Dakwaan Kedua : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Atau;Dakwaan Ketiga : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Mahkamah Agung. Mengingat : 1. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi sebagai berikut “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani. Pecandu Wajib Lapor. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 1. 14 . UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan narkoba, termasuk hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba. 35 Tahun 2009. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085); 3. Berdasarkan Pasal 70 huruf (h) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa BNN dapat melakukan pengembangan laboratorium narkotika. mampu menjelaskan dampak narkoba terhadap diri pecandu narkotika, keluarga dan lingkungan; dan d. Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. 000. C. Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. mengeluarkan 2 (dua) Undang–Undang yang mengatur tentang narkoba, yaitu Undang–undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang–undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 ayat (3). Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. 000. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Dan Psikotropika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Kedua, perbuatan seorang yang menjadi penjual atau perantara dalam perdagangan narkotika yang dimuat Pasal 114, Pasal 119, dan Pasal 124. Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. Nia dan suaminya didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. Sementara di contoh pledoi perkara narkoba. pidana. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. menjaga. pidana penjara; 3. Dengan adanya pengajuan revisi ini, BNN ingin pengguna narkoba langsung dapat rehabilitasi, sehingga mereka tidak lagi berkesempatan untuk ikut terjun ke bisnis peredaran narkotika. . Peningkatan. Wawasan Hukum. Pengadilan PT JAKARTA Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang. Pengaturan mengenai narkotika saat ini diatur terutama dalam UU No. Kepastian itu disampaikan pemohon, Firman. Pengadaan untuk rencana kebutuhan tahunan, produksi, penyimpanan dan pelaporan (pasal 9-14 Undang-Undang No. mengenai korban penyalahguna narkotika menurut penjelasan Pasal 54 UU Narkotika ialah orang yang”tidak sengaja menggunakan Narkotika karena”dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa,. Memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap. Pasal 47. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Analisis Hukum Terhadap Penerapan dan Pembuktian Pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 909/Pid. Aturan soal rehabilitasi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika tumpang tindih. Korban Penyalahguna Tertangkap Tangan Saat Menggunakan Narkotika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang. 9. 35 Tahun 2009. Pasal 2. Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba. Narkotika Golongan 1 adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,Mengingat : 1. Menurut Drs.